"Salah satu
prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga
kesehatan secara nasional. Arah kebijakan pengadaan ASN 2022 adalah fokus pada
pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan," ujar Azwar Anas,
Rabu 28 September 2022.
Prioritas
guru dan tenaga kependidikan tersebut dilatarbelakangi begitu luar biasanya kekuarangan
guru dan tenaga kesehatan. Bila masalah kekurangan ini tidak segera diprioritaskan,
ke depannya akan semakin rumut, mengingat pada satu dekade ke depan masih banyak
guru yang akan pensiun.
Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PAN-RB,
Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pelamar
prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing
kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan
fungsional (JF) Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar
prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing
grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.
Kemudian, pelamar
prioritas II adalah THK-II. Lalu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa
kerja minimal tiga tahun. Alex menambahkan, untuk lulusan pendidikan profesi
guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang
terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek
Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan
dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik,
kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
"Mekanisme
kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional,
pedagogik, sosial, dan kepribadian," kata Nunuk. Sedangkan mekanisme
ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural.
Seperti diketahui,
pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan
aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022. Jumlah ini berdasarkan data
per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan
untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.