JAKARTA - Berbagai kasus tentang perbedaan nama prodi dan kualifikasi pendidikan yang mengemuka dalam seleksi CPNS membuat BKN bergerak cepat. Dalam waktu dekat, Surat Edaran mengenai kualifikasi pendidikan terutama tentang perumpunan program studi akan segera dibuat oleh Pusrenpegfor BKN.
Kepala Pusrenpegfor BKN, Ojak Murdani, menuturkan bahwa dengan perkembangan kualifikasi pendidikan yang dinamis, perlu disiapkan sebuah pedoman bagi instansi pemerintah pelaksana seleksi administratif. Hal ini mendesak dilakukan supaya tidak ada lagi kasus pencoretan pelamar yang memenuhi kualifikasi keahlian tapi nama program studinya tidak tercantum dalam syarat kualifikasi.
“Dengan perkembangan kualifikasi pendidikan yang bergerak dinamis ini, maka perlu disiapkan sebuah pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyeleksian administrasi terkait kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan bagi pelamar CPNS,” ungkap Ojak Murdani.
Sementara itu, dalam rangka persiapan penyusunan, BKN menggandeng Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dikti Kemendikbud, Aris Junaedi, untuk menjadi narasumber yang mengarahkan. Dalam pertemuan yang dilangsungkan secara daring tersebut, Aris menuturkan bahwa ada banyak perubahan nama program studi sebagai dampak dari pemenuhan kebutuhan pasar industri.
“Sampai saat ini, hampir 2000 nama Prodi dari 5 rumpun ilmu ada di Indonesia. Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan ilmu pengetahuan, muncul nama–nama prodi baru yang mendukung era industri 4.0 saat ini,” ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.
Untuk menentukan kesesuaian, lanjut Aris, sebaiknya selain kesesuaian nama prodi juga perlu dilihat pula Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).