JAKARTA – Ada sekitar
13 instansi yang memberlakukan sistem rekrutmen berbeda pada CPNS 2017. Ketiga
belas instansi tersebut ternyata tidak mengikuti program seleksi melalu SSCN
sehingga ada petunjuk khusus untuk mendaftarnya.
“Khusus pelamar di 13 instansi ini,
karena termasuk seleksi Non-SSCN, maka pelamar cukup membuat akun saja di
portal SSCN. Jadi jangan lupa untuk tetap membuat akun SSCN meskipun seleksinya
masuk katagori Non-SSCN,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad
Ridwan, melalui siaran persnya.
Yang dimaksud rekrutmen Non-SSCN,
lanjut Ridwan, adalah seleksi yang dilakukan melalui portal mandiri instansi
tersebut. Artinya, dalam proses seleksinya, instansi-instansi tersebut menggunakan
sistem sendiri yang bersifat mandiri.
Ketiga belas instansi Non-SSCN
tersebut antara lain:
1. Kementerian Luar Negeri;
2. Kementerian Kesehatan;
3. Kementerian Keuangan;
4. Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Kejaksaan Agung;
6. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Sosial;
10. Kementerian Teknologi dan
Pendidikan Tinggi;
11. Kementerian Perindustrian;
12. Lembaga Administrasi Negara;
13. Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia.
“Pada portal SSCN, pelamar 13 instansi
non-SSCN cukup membuat akun sampai tahap log
in dan mencetak bukti pendaftaran. Setelah itu, minimal dalam 1x24 jam
pelamar dapat melanjut tahapan berikutnya pada portal ke 13 instansi tersebut,”
tandas Ridwan. (red)
Baca Juga: Ini Formasi SMA/Sederajat di CPNS 2017