adsense

BKN Wacanakan Guru dan Bidan Tak Lagi Berstatus PNS

Semakin banyaknya guru dan bidan yang meminta pindah setelah diangkat sebagai PNS, membuat formasi guru dan bidan sebarannya tidak merata. Melihat kondisi tersebut,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mewacanakan untuk tidak memberi status PNS bagi Guru dan Bidan, melainkan diberikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Siaran resminya dapat diunduh http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/01/Wacana-Formasi-P3K-Guru-Bidan.pdf