SELEKSI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN
LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA
DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN
II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008
Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria
dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Golongan III dan II untuk
dididik menjadi Pejabat Dinas
Luar Negeri (PDLN) yang akan
ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar
Negeri.
A.
RINCIAN JABATAN DAN JUMLAH FORMASI
1. Pejabat
Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang untuk menjadi CPNS Golongan III
dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan
pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian
Kerja : Pejabat
Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi mewakili
negara dan pemerintah Indonesia (representing),
melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi
kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangung
jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan
tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas
tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri.
2. Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III
dan dididik menjadiPenata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan
pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI
Uraian
Kerja : Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian,
perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri.
3. Petugas Komunikasi (PK) Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS
Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan
pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian
Kerja Petugas Komunikasi (PK) adalah
staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan
dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di
luar negeri.
B. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1
Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
- 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal
lahir 1 Desember 1985 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan
Sarjana (S-1);
- 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal
lahir 1 Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
- 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal
lahir 1 Desember 1978 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah
yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan
menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
i. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing
atau tanpa kewarganegaraan.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler
(Diplomat/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1),
Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan
Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan
Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
- Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum
Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara,
dan Hukum Administrasi Negara).
- Ilmu Ekonomi.
- Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina,
Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan,
dengan persyaratan IPK:
- Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima) dalam skala 4;
- Magister/Master (S-2) minimal 3,00
(tiga koma nol nol) dalam skala 4.
- Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga
koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis,
dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
2. Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan
Akuntansi
2. Jurusan
Manajemen
3. Administrasi
Negara
4. Administrasi
Niaga
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar
negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala
4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis,
dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
3. Petugas
Komunikasi (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Ilmu
Komputer;
2. Jurusan Teknik
Komputer;
3. Jurusan
Manajemen Informatika;
4. Jurusan Teknik
Informatika; dan
5. Jurusan
Teknologi Informasi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar
negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala
4.
c. Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia),
dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
D. PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir
registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online,
pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran kepada
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada
tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus
diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013,
ditujukan kepada:
Ketua
Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
(UNTUK PDK) |
(UNTUK PKKRT) |
PO BOX
2973
JKP 10029 (UNTUK PK) |
c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran
dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia
menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan
tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e. Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah
sebagai berikut:
·
Surat Pernyataan Menyetujui
Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
·
Fotokopi KTP yang masih
berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari
luar negeri;
·
Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai
dengan format yang telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di
sini).
·
Satu lembar fotokopi ijazah (D-3,
S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah
dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah
dapat dilihat di sini.
Untuk lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Surat Keterangan
Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Catatan: bagi lulusan luar negeri yang
memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip
nilai dengan skala 4.
·
Fotokopi Akte Kelahiran;
·
Fotokopi tanda pencari kerja (kartu
kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan
belum memiliki kartu tanda pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari
kerja pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
·
Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm
(berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama
Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
f. Dokumen yang harus disampaikan
pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut :
·
Asli surat keterangan sehat jasmani
dan rohani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta
warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter.
·
Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
g. Lamaran beserta lampiran tersebut
pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit
berlubang dengan warna:
·
Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
·
Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
·
Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
·
Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
·
Merah untuk Pelamar PK.
h.
Map lamaran beserta lampiran
dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar
ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh setelah mengunduh
formulir registrasi.
i.
Berkas lamaran yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j.
Berkas lamaran yang diterima Panitia
menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
k.
Pelamar diminta untuk tidak
melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir
E. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi
penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum,
dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2013.
Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan
pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan
ditentukan kemudian;
4. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya
(Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya
(Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November
2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November
2013. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
6. Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 November 2013. Tempat
Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui
situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
8. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak
dapat diganggu gugat.
F. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang
telah melakukan registrasi online dan
memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi
dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24
September 2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi
diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat
mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang
dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh pada waktu
melakukan registrasi online.
G. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar
Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA
2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi
tahapan berikutnya.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir
seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti
biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk
disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum
ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik
pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat
menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri
berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau
memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai
tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan,
peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati
peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Luar Negeri.
Jakarta, 1 September 2013
A.n MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO